Ia menuding skema transfer keuntungan SDA ke Singapura menggerus potensi pajak Indonesia.
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengkritik keras pola investasi dan perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan Singapura.
Lutfi menilai skema investasi dari Singapura berpotensi menggerus penerimaan negara melalui praktik pengalihan keuntungan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Selasa (27/10).
Lutfi mengaku tersinggung dengan cara pandang Singapura yang menempatkan Indonesia seolah bergantung pada investasi dari negara tersebut.
“Sampai hari ini, saya terus terang masih tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saya memahami bagaimana negara kita dipandang rendah seolah-olah seperti bangsa pengemis oleh Singapura,” tegas Lutfi.
Ia menduga sebagian investasi Singapura di Indonesia merupakan hasil dari praktik transfer pricing yang mengalihkan keuntungan dari sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
Lutfi memberi ilustrasi komoditas seperti timah atau batu bara yang dijual murah ke perusahaan perantara di Singapura sebelum dipasarkan kembali secara global dengan harga lebih tinggi.
Menurutnya, selisih harga tersebut seharusnya menjadi basis pajak di Indonesia untuk membiayai pembangunan sekolah dan rumah sakit.
“Seharusnya Indonesia menerima pajak penuh dari harga US$250 untuk membangun sekolah negeri, rumah sakit, dan universitas teknologi kelas dunia seperti NTU untuk anak-anak Indonesia,” ujar Lutfi.
Lutfi juga menyoroti fenomena phantom foreign direct investment dan round-tripping yang membuat modal Indonesia berputar ke Singapura sebelum masuk kembali sebagai investasi asing.
Ia turut menyinggung konsentrasi kekayaan hasil program pengampunan pajak Indonesia yang sebagian besar berada di Singapura.
Selain itu, Lutfi mempertanyakan kebijakan Singapura dalam menangani dana terkait perkara korupsi kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi.
“Ketika bisnis berjalan baik dan menghasilkan keuntungan, Singapura mengambil keuntungannya,” ucap Lutfi.
“Begitu pelanggaran hukum terungkap, Singapura tetap mengambil uangnya,” tambahnya.
Lutfi mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali perjanjian pajak tahun 2020 dengan Singapura agar lebih menguntungkan kepentingan nasional.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia harus membatalkan perjanjian yang dianggap tidak masuk akal bagi negara.
“Saya punya firasat kuat kita akan membatalkan semua perjanjian yang tidak masuk akal, termasuk perjanjian pajak 2020 yang tidak membawa manfaat bagi Indonesia,” ungkapnya.
Lutfi menyimpulkan bahwa Indonesia kini telah memiliki fondasi ekonomi dan sistem demokrasi yang jauh lebih kuat dibandingkan tahun 1998.