PPPK Riau Korban Kecelakaan Kerja, Taspen Cairkan Rp833 Juta

Bisnistalk.com, – Jakarta – PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

Dilansir dari informasi yang dipublikasikan oleh PT TASPEN (Persero), penyaluran manfaat kepada ahli waris dua almarhum ASN di Provinsi Kepulauan Riau ini dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting.

Baca Juga

Penyerahan manfaat kepada ahli waris almarhum Nurijanah disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, penyerahan manfaat kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut.

“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT),” jelas Fary.

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja Nurijanah, yang baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran kurang lebih Rp46 ribu per bulan, ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597.

Selain itu, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 dan pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800 juga diserahkan, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp832.871.797.

Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhumah Nurijanah.

Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.

Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.

Selain mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan.

Anak dari peserta juga berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life.

Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi, bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Di wilayah kerja Tanjung Pinang, dari semester I tahun 2026, TASPEN menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim.

Secara nasional, dalam rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.

TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Rekomendasi