OJK Buka Peluang Jatuhkan Sanksi Baru Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK terus mendalami potensi pelanggaran lain terkait indikasi transaksi terkoordinasi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi lanjutan terkait dugaan pelanggaran transaksi pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa proses pengawasan dan pendalaman kasus tidak berhenti meski otoritas telah menjatuhkan denda administratif sebelumnya.

Tim pengawas pasar modal saat ini terus mengembangkan temuan awal untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran baru.

“Kita pasti ngelihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain,” ujar Friderica di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

OJK kini tengah mengkaji berbagai indikasi transaksi terkoordinasi atau coordinated trading yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Friderica menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan rincian kasus tersebut karena masih dalam tahap penggodokan oleh jajaran pengawas pasar modal.

“Sebenarnya saya sampaikan kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi,” jelasnya.

OJK memastikan setiap penjatuhan sanksi tambahan harus didasarkan pada ketelitian dan landasan hukum yang kuat.

Regulator berkomitmen tidak akan bertindak semena-mena dalam memberikan sanksi meski menghadapi kompleksitas jaringan transaksi yang melibatkan entitas sekuritas hingga badan hukum asing.

“Kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi,” tegas Friderica.

Ia meluruskan bahwa tindakan tegas tersebut menyasar oknum atau pihak yang terbukti melanggar, bukan kepada entitas emitennya secara langsung.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun atas dugaan manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi merinci denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Hasan menjelaskan sanksi tersebut menyasar pelaku perdagangan, penjamin emisi, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” terang Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Rekomendasi