Kemenkeu Soroti Pemilik Banyak Mobil Gunakan BBM Pertalite

Ilustrasi kendaraan mengisi bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum
Kementerian Keuangan berencana mereformasi subsidi energi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan reformasi besar-besaran pada skema penyaluran subsidi energi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 agar bantuan negara lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Dilansir dari Katadata, kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya pemilik kendaraan pribadi, terutama pemilik mobil mewah, yang tetap mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite.

Baca Juga

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menegaskan bahwa skema subsidi terbuka yang berlaku saat ini justru memberikan keuntungan lebih besar bagi kelompok masyarakat mampu dibandingkan warga berpenghasilan rendah.

“Kalau kita lihat, subsidi masih belum tepat sasaran karena masih banyak orang yang pakai mobil mewah mengisi BBM bersubsidi, punya mobil dua, punya mobil tiga mengisi BBM bersubsidi,” kata Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027 pada Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, ketidakadilan terjadi karena besaran nilai subsidi yang diterima oleh masyarakat sangat bergantung pada volume konsumsi BBM yang dibeli.

Kondisi tersebut menyebabkan pemilik kendaraan dalam jumlah banyak secara otomatis menikmati porsi subsidi yang lebih besar daripada pengguna sepeda motor yang konsumsi bahan bakarnya jauh lebih sedikit.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengubah pola pemberian subsidi agar anggaran negara tidak lagi bocor kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan tersebut.

Selain fokus pada sektor energi, pemerintah juga berupaya memperkuat efektivitas berbagai program perlindungan sosial yang telah berjalan saat ini.

Pada tahun 2026, alokasi anggaran untuk perlindungan sosial tercatat mencapai lebih dari Rp 500 triliun yang disalurkan melalui berbagai skema bantuan.

Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program utama, di antaranya:

  • Program Keluarga Harapan atau PKH untuk mendukung kesejahteraan keluarga prasejahtera.
  • Penyaluran bantuan pangan dan kartu sembako guna menjaga daya beli masyarakat.
  • Program Indonesia Pintar serta Kartu Indonesia Pintar untuk menjamin akses pendidikan.
  • Berbagai skema beasiswa pendidikan yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.

Rofyanto menambahkan bahwa besarnya anggaran tersebut harus diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat agar penyalurannya benar-benar efektif di lapangan.

Ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau pelaksanaan subsidi dan bantuan sosial agar belanja negara menjadi lebih transparan serta akuntabel.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk mengawasi bersama-sama pelaksanaan program bansos dan perlinsos ini agar yang menerima benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” kata Rofyanto.

Langkah reformasi ini diharapkan dapat memperbaiki postur APBN sehingga ruang fiskal negara dapat digunakan untuk sektor-sektor yang lebih produktif bagi pembangunan nasional.

Ringkasan

Kementerian Keuangan berencana mereformasi skema subsidi energi dalam APBN 2027 untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Langkah ini diambil menyusul temuan banyaknya pemilik mobil mewah dan kendaraan pribadi dalam jumlah banyak yang masih mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa skema subsidi terbuka saat ini menciptakan ketidakadilan karena kelompok masyarakat mampu justru menerima porsi subsidi lebih besar akibat volume konsumsi bahan bakar yang tinggi. Pemerintah pun berencana mengubah pola pemberian subsidi agar anggaran negara tidak lagi bocor kepada pihak yang tidak berhak.

Selain subsidi energi, pemerintah tetap mengoptimalkan anggaran perlindungan sosial yang mencapai lebih dari Rp500 triliun pada 2026 untuk program seperti PKH, bantuan pangan, dan beasiswa pendidikan. Kemenkeu menekankan pentingnya pengawasan ketat dan partisipasi publik agar seluruh bantuan negara disalurkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Rekomendasi