Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai Senin (19/10).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Pihak bursa menyatakan penyesuaian ini merupakan respons atas tingginya volatilitas pasar akibat perkembangan dinamika keuangan global.
“Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis pengumuman resmi BEI.
Bursa menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi pasar secara lebih tenang.
Ketentuan baru ini berlaku efektif sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali secara berkala.
Batas Auto Rejection Atas (ARA) dipastikan tidak mengalami perubahan dalam aturan terbaru ini.
Khusus untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, BEI menyeragamkan batas ARB sebesar 7 persen.
Mekanisme ARB berfungsi sebagai sistem otomatis yang menolak pesanan jual atau beli jika melampaui ambang batas penurunan harga harian.
Bursa menjelaskan bahwa mekanisme ini bersama dengan ARA dirancang sebagai benteng untuk menjaga keteraturan dan efisiensi perdagangan.
Penurunan batas ARB menjadi 7 persen tidak berarti harga saham akan otomatis turun sebesar angka tersebut setiap hari.
“Pergerakan harga saham itu sendiri tetap sepenuhnya bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan, aktivitas transaksi, serta sentimen pasar yang berlaku,” jelas BEI.
Kebijakan ini diharapkan mampu meredam aksi jual panik akibat reaksi emosional pelaku pasar terhadap sentimen negatif.
Investor tetap diimbau untuk disiplin dalam menerapkan manajemen risiko meskipun batas penurunan harian telah diperketat.