Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga keputusan strategis pada Rabu (12/8/2026) yang mencakup perombakan jajaran komisaris, penyesuaian komposisi pemegang saham, hingga persiapan proses demutualisasi bursa.
Dilansir dari Katadata, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah pengangkatan anggota Dewan Komisaris baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Oki Ramadhana.
Proses penunjukan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui prosedur uji kemampuan dan kepatutan.
“Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028,” kata Jeffrey.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris BEI setelah perubahan tersebut:
- Nurhaida menjabat sebagai Komisaris Utama.
- Yozua Makes menjabat sebagai Komisaris.
- Karman Pamurahardjo menjabat sebagai Komisaris.
- Lany Djuwita menjabat sebagai Komisaris.
- Alex Widi Kristiono menjabat sebagai Komisaris.
Agenda kedua dalam rapat tersebut membahas perubahan struktur pemegang saham yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh pihak BEI.
Terdapat sejumlah perusahaan sekuritas yang melakukan perubahan nama, yakni PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain perubahan nama, saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia dialihkan kepada pihak bursa sebagai bagian dari mekanisme buyback yang telah direncanakan sebelumnya.
Terkait persiapan demutualisasi, langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola serta menjaga independensi bursa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Jeffrey.
Regulasi terbaru kini mengizinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk menjadi pemegang saham bursa efek dengan syarat tetap menjaga independensi institusi.
Pihak manajemen BEI juga telah menerima minat dari sejumlah investor potensial yang ingin berinvestasi dalam kerangka demutualisasi bursa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Atas penyampaian minat tersebut, BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, dan melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan,” ujar Jeffrey.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Rabu (12/8/2026) untuk menetapkan perombakan jajaran komisaris, penyesuaian komposisi pemegang saham, serta memulai persiapan proses demutualisasi bursa.
Dalam rapat tersebut, Alex Widi Kristiono resmi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028 menggantikan Oki Ramadhana, menyusul persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain perubahan manajemen, BEI juga melakukan mekanisme buyback saham dari beberapa perusahaan sekuritas serta menyiapkan landasan bagi masuknya investor baru termasuk Danantara, seiring dengan upaya penguatan tata kelola bursa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
