Langkah ini dilakukan dengan memangkas pasokan dari Natuna dan Sumatera sebesar 31 BBTUD.
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memulai kebijakan pengurangan ekspor gas bumi ke Singapura terhitung sejak Sabtu (24/10/2026).
Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto.
Keputusan tersebut diumumkan di sela-sela acara Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026) malam.
Djoko merinci volume gas yang dikurangi berasal dari dua sumber utama.
“Kita kurangi ekspor gas ke Singapura,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut meliputi 15 BBTUD dari wilayah Natuna dan 16 BBTUD dari wilayah Sumatera.
Pihaknya menegaskan bahwa Singapura menjadi satu-satunya negara tujuan ekspor yang terdampak kebijakan ini.
Hal tersebut dikarenakan infrastruktur pipa gas Indonesia saat ini hanya terhubung langsung ke Singapura.
“Nggak ada (negara lain),” tegas Djoko saat memberikan keterangan terkait cakupan pengurangan ekspor tersebut.
“Pipanya kan ke Singapura aja,” tambahnya menjelaskan alasan teknis pembatasan tersebut.