Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi menyatakan minatnya untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul diberlakukannya aturan demutualisasi pasar modal pada Rabu (12/8/2026).
Dilansir dari Katadata, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa ketertarikan tersebut disampaikan secara formal melalui surat yang dikirimkan oleh Danantara Investment Management (DIM).
Proses ini merupakan bagian dari transformasi struktural bursa yang bertujuan memperkuat tata kelola serta menjaga independensi operasional pasar modal nasional.
Meskipun sudah ada komunikasi awal, Jeffrey mengaku belum dapat memastikan apakah Danantara nantinya akan memegang porsi saham mayoritas di bursa.
Pihak BEI saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan merinci mekanisme teknis terkait kepemilikan saham pascademutualisasi.
Langkah strategis ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam persiapannya, pihak bursa telah melakukan serangkaian studi banding terhadap model demutualisasi yang diterapkan di berbagai negara lain.
Beberapa bursa internasional yang menjadi referensi kajian tersebut meliputi bursa Hong Kong, Singapura, Australia, hingga Malaysia.
Regulasi yang ada saat ini memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk terlibat sebagai pemegang saham di BEI.
Lembaga-lembaga yang secara aturan diperbolehkan masuk ke dalam struktur kepemilikan saham tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara.
Kendati melibatkan entitas pemerintah, Jeffrey menegaskan bahwa prinsip independensi bursa akan tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan struktur kepemilikan baru.
Selain Danantara, terdapat pula sejumlah investor potensial lainnya yang telah menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan modal di BEI.
Pihak bursa terus menjalin koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan guna mematangkan seluruh aspek persiapan menuju perubahan status tersebut.
Komunikasi dengan para pemegang saham yang ada saat ini juga terus dilakukan untuk memastikan transisi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Seluruh tahapan persiapan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mandat undang-undang demi meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
Ringkasan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi menyatakan minatnya untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul aturan demutualisasi pasar modal yang mulai berlaku pada Rabu (12/8/2026) guna memperkuat tata kelola dan daya saing bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi ketertarikan tersebut telah disampaikan secara formal melalui surat, namun pihak bursa saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menentukan mekanisme teknis kepemilikan saham.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, di mana BEI turut mengkaji model demutualisasi dari bursa internasional seperti Singapura dan Australia untuk menjaga independensi operasional pasar modal.
