Jakarta, Bisnistalk.com – PT Indosat Tbk (ISAT) resmi menuntaskan pelepasan mayoritas sahamnya di PT Infra Fiber Teknologi (IFT) kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT) dengan nilai transaksi mencapai Rp11,71 triliun.
Aksi korporasi ini menjadi bagian dari rangkaian divestasi yang telah efektif secara hukum sejak 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada Kamis (2/7), Indosat bersama anak usahanya, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), melepas total 11.707.828 saham atau setara 84,9 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Infra Fiber Teknologi. Nilai transaksi jual beli saham itu tercatat Rp11.707.828.000.000.
Selain melepas saham, Indosat dan Lintasarta juga menjalankan transaksi inbreng atas 2.083.223 saham atau setara 15,1 persen kepemilikan di IFT. Sebagai gantinya, keduanya menerima saham baru yang diterbitkan PT Nusantara Fiber Teknologi, masing-masing 1.991.439 saham atau setara 49,1 persen dan 32.132 saham atau setara 0,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor pembeli.
Perseroan juga menyebut telah efektif menjadi pihak dalam Perjanjian Pemegang Saham bersama Lintasarta, PT Nusantara Fiber Teknologi, dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya yang diteken pada 6 Mei 2026. seluruh transaksi itu merupakan satu rangkaian divestasi.
Indosat menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan kemudian diubah melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian investasi pada 6 Mei 2026. Transaksi mulai efektif setelah seluruh syarat pendahuluan dipenuhi dan dokumen definitif diteken pada 30 juni 2026.
Dokumen yang ditandatangani meliputi Akta Pengambilalihan Nomor 97 antara perseroan dan pembeli untuk transaksi jual beli saham, Akta Jual Beli Saham Nomor 98 antara Lintasarta dan pembeli, serta Akta Pemasukan ke dalam Perseroan Terbatas Nomor 101 untuk transaksi inbreng. Seluruh akta dibuat di hadapan Notaris Buchari Hanafi, S.H.
Setelah divestasi rampung, Indosat tetap memegang satu saham di PT Infra Fiber Teknologi.Sementara itu, PT Nusantara Fiber Teknologi menjadi pemegang 13.791.051 saham di perusahaan tersebut. Dengan struktur baru itu, Indosat memiliki kepemilikan efektif langsung maupun tidak langsung sebesar 49,68 persen atas PT Infra Fiber Teknologi.
Perseroan menjelaskan, transaksi jual beli saham tidak tergolong transaksi afiliasi karena para pihak dalam akta jual beli tidak memiliki hubungan afiliasi.
Namun,transaksi inbreng dan keseluruhan rangkaian divestasi dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena melibatkan Lintasarta sebagai anak usaha perseroan. Dari sisi transaksi material, Indosat menyatakan telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Dalam laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indosat menuliskan tanggal kejadian transaksi pada 30 Juni 2026.
Perseroan juga menyampaikan, dampak transaksi terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha mengacu pada penjelasan yang telah dicantumkan dalam dokumen keterbukaan informasi yang dilampirkan.
