Indosat Lepas Kendali Mayoritas Infra Fiber Teknologi

Indosat. Foto : Kontan
Indosat. Foto : Kontan

Jakarta⁢, Bisnistalk.com – PT Indosat Tbk (ISAT) resmi menuntaskan pelepasan mayoritas sahamnya di PT Infra ​Fiber Teknologi ⁤(IFT) ‍kepada PT Nusantara Fiber ⁣Teknologi ​(NFT) dengan nilai transaksi mencapai Rp11,71 triliun.

Aksi ‍korporasi ini menjadi ‍bagian dari rangkaian divestasi‌ yang telah efektif secara hukum sejak​ 30 Juni 2026.

Baca Juga

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ⁢perseroan pada ⁣Kamis (2/7), Indosat⁢ bersama anak usahanya, PT Aplikanusa ⁣Lintasarta (Lintasarta), melepas total 11.707.828 saham atau setara 84,9⁣ persen dari seluruh modal⁤ ditempatkan dan disetor PT Infra ⁢Fiber Teknologi.⁣ Nilai⁤ transaksi jual beli saham itu tercatat Rp11.707.828.000.000.

Selain melepas saham, Indosat dan Lintasarta juga menjalankan transaksi inbreng atas ⁣2.083.223 saham atau setara 15,1 persen⁤ kepemilikan di IFT. Sebagai gantinya, keduanya menerima saham baru yang ‌diterbitkan‌ PT⁤ Nusantara Fiber Teknologi, masing-masing 1.991.439 saham atau setara 49,1 persen dan ⁣32.132 saham atau setara​ 0,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor pembeli.

Perseroan juga ⁢menyebut telah efektif menjadi pihak ‍dalam Perjanjian ‌Pemegang Saham bersama Lintasarta, PT Nusantara Fiber Teknologi, dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya yang⁣ diteken pada ‍6 Mei 2026. seluruh transaksi itu merupakan satu rangkaian divestasi.

Indosat menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi ⁤yang ditandatangani pada 23⁢ Desember 2025 dan ⁣kemudian diubah‌ melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali‌ Perjanjian ⁢investasi pada 6‍ Mei⁢ 2026. Transaksi mulai efektif setelah seluruh ⁣syarat pendahuluan dipenuhi dan dokumen definitif diteken pada 30 juni 2026.

Dokumen yang ditandatangani meliputi ​Akta Pengambilalihan Nomor 97 antara perseroan ⁣dan pembeli untuk transaksi jual beli saham, Akta ​Jual Beli ​Saham ‍Nomor 98 antara Lintasarta dan pembeli, serta ⁣Akta‍ Pemasukan ke dalam Perseroan ⁢Terbatas Nomor 101 untuk transaksi inbreng. Seluruh akta dibuat di hadapan Notaris Buchari Hanafi, ⁣S.H.

Setelah divestasi rampung, Indosat tetap memegang ⁤satu saham di PT Infra Fiber Teknologi.Sementara ⁤itu, PT Nusantara Fiber Teknologi menjadi pemegang 13.791.051 saham di perusahaan tersebut. Dengan ‌struktur baru ‌itu, Indosat memiliki kepemilikan efektif ⁣langsung maupun tidak langsung‍ sebesar 49,68 persen atas PT Infra Fiber Teknologi.

Perseroan menjelaskan, transaksi jual beli saham tidak⁤ tergolong transaksi afiliasi karena para pihak dalam akta jual⁢ beli‌ tidak memiliki⁢ hubungan afiliasi.

Namun,transaksi‌ inbreng dan⁤ keseluruhan rangkaian divestasi dikategorikan‌ sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena melibatkan Lintasarta sebagai ‌anak usaha perseroan. Dari sisi transaksi material, Indosat menyatakan telah memenuhi⁢ ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Dalam laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indosat ‌menuliskan‍ tanggal kejadian transaksi pada 30 Juni ‍2026.

Perseroan​ juga menyampaikan, dampak transaksi terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi⁤ keuangan, maupun kelangsungan usaha mengacu pada penjelasan yang telah ⁢dicantumkan dalam ⁣dokumen​ keterbukaan informasi yang dilampirkan.

Rekomendasi